Berdampak Buruk Pada Masyarakat, PDUI Sepakat Ada Larangan Dalam RUU Minol
https://www.naviri.org/2021/06/berdampak-buruk-pada-masyarakat-pdui.html
Naviri Magazine - Perhatian pembahasan rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol (Minol) muncul dari berbagai kalangan. Salah satunya Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI).
Ketua bidang Hukum dan Advokasi PP PDUI Ade Armada S. mengatakan, minuman beralkohol (Minol) lebih banyak membawa dampak buruk kepada masyarakat.
Kata Ade, karena efek buruknya tidak ada dokter yang mengobati pasiennya dengan Minol.
“Bagi kalangan praktisi medis yang dilihat adalah yang lebih besar manfaatnya bagi seseorang. Dari sisi manfaat, minuman alkohol ternyata sedikit sekali dibanding kerugiannya yang sangat besar pada kondisi fisik, mental, emosi seseorang,” terang Ade di Jakarta.
Mengingat Minol lebih banyak membawa dampak buruk, lanjut Ade, Dokter tidak menggunakan Minol sebagai terapi atau pengobatan.
Ade menegaskan, pihaknya setuju menggunakan kata larangan pada nama RUU Larangan Minol yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
“Kata larangan masih bisa diterima dari aspek medis karena itu tidak ada Dokter yang mengobati pasiennya dengan alkohol karena efek merugikannya lebih banyak,” tegasnya.
“Ada pilihan lain bagi Dokter untuk pengobatan tersebut yaitu dengan obat-obat tertentu di mana pasien tidak akan memperoleh kecuali dengan resep dokter, sehingga Dokter bisa mengawasi, mengontrol dan evaluasi efek-efek obat tersebut,” tandasnya.
Merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun 2016 ada tiga juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi Minol.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini juga menegaskan bahwa pemerintah menutup pintu investasi bagi penanaman modal atau investasi minuman keras /minuman beralkohol di Indonesia.
Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.