Veronica Koman Laporkan Penangkapan Victor Yeimo ke Dewan HAM PBB
https://www.naviri.org/2021/05/veronica-koman-laporkan-penangkapan.html
Naviri Magazine - Veronica Koman melaporkan penangkapan terhadap juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pelaporan itu dibuat oleh organisasi hak asasi manusia (HAM) TAPOL dan Veronica Koman selaku pengacara dari Victor.
"Seruan mendesak atas nama pemimpin pro-kemerdekaan West Papua Victor Yeimo telah dikirim oleh organisasi hak asasi manusia (HAM) TAPOL dan pengacara Veronica Koman kepada mekanisme Prosedur Khusus dari Dewan HAM PBB," kata keterangan tertulis yang diakses dari situs tapol.org.
Veronica, selaku pengacara Victor, menyampaikan ada indikasi bahwa Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri bakal menerapkan pasal tambahan.
"Kepala Kepolisian Daerah Papua Mathius Fakhiri telah mengindikasikan ke publik bahwa pasal tambahan mungkin akan disangkakan kepada Victor Yeimo hingga ia tua di penjara," ucap Veronica.
Veronica KomanPengacara Veronica Koman akan berkomunikasi dengan pejabat PBB untuk melaporkan setiap kemungkinan yang menimpa Victor Yeimo di tangan kepolisian.
Atas dasar itu, kata Veronica, pihaknya bakal berkomunikasi dengan pihak PBB terkait perkembangan kasus Victor.
"Oleh karenanya, kami akan berkomunikasi dekat dengan para pejabat PBB untuk memberitahukan setiap perkembangan kepada mereka termasuk apabila ada pemeriksaan tambahan dan perlakuan buruk," tuturnya.
Kepala Satuan Tugas Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusy sebelumnya mengonfirmasi penangkapan Victor terjadi pada 9 Mei 2021.
Menurut Iqbal, Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Dia disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.