Urusan Qunut-Jilbab di Tes KPK Masih Jadi Misteri


Naviri Magazine - Pertanyaan nyeleneh dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN menjadi polemik. Urusan doa qunut hingga jilbab muncul dalam pertanyaan tes yang tak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi itu hingga kini masih menjadi misteri.

Sejumlah pertanyaan aneh itu ditanyakan ke pegawai KPK saat tes alih status sebagai ASN. Pertama, ada yang mengaku ditanya soal doa qunut yang biasanya dibaca sebagian umat Muslim saat saat salat subuh.

“Ya ditanya subuhnya pakai qunut apa nggak? Ditanya Islam-nya Islam apa? Ada yang ditanya kenapa belum nikah, masih ada hasrat apa nggak?” ujar salah satu pegawai KPK.

Selain itu, ada juga pegawai perempuan KPK yang ditanyakan persoalan pribadi. Ada pegawai perempuan KPK yang ditanya bersedia menjadi istri kedua atau tidak.

“Ada yang ditanya kenapa belum nikah. Masih ada hasrat apa nggak. Ditanya mau jadi istri kedua saya nggak,” ucap pegawai KPK itu.

“Nggak tahu maksudnya hasrat apa,” imbuhnya.

Selain itu, ada pula pertanyaan soal bersedia atau tidak melepas jilbab yang ditanyakan kepada pegawai KPK. Pertanyaan-pertanyaan nyeleneh itu kemudian memicu polemik dan kritik kepada KPK hingga penyelenggara tes.

“Aku ditanya bersedia nggak lepas jilbab. Pas jawab nggak bersedia, dibilang berarti lebih mementingkan pribadi daripada bangsa negara,” ucap pegawai KPK itu.

Pegawai perempuan KPK lainnya mengaku ditanya urusan pribadi. Dia pun heran dengan ragam pertanyaan itu.

“Ditanya kenapa belum punya anak,” ucap pegawai KPK perempuan itu.

“Ditanya kenapa cerai,” imbuh pegawai lainnya.

KPK Lempar Bola Panas

Dengan banyaknya kritik terkait pertanyaan-pertanyaan nyeleneh dalam tes alih stastus menjadi ASN, KPK menyebut tidak mau dibawa-bawa. KPK melemparkan ‘bola panas’ kepada penyelenggara asesmen, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan penyelenggara asesmen. Seperti dijelaskan sebelumnya, asesmen tes wawasan kebangsaan ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/5).

Dia mengatakan BKN turut melibatkan sejumlah instansi, seperti BIN, BAIS-TNI, Pusintel TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ali menyebut semua materi berupa soal serta pertanyaan saat wawancara disusun BKN bersama lembaga-lembaga tersebut.

“Semua alat tes berupa soal dan materi wawancara disusun oleh BKN bersama lembaga-lembaga tersebut. Sebelum melaksanakan wawancara, telah dilakukan penyamaan persepsi dengan pewawancara dari beberapa lembaga tersebut,” ucapnya.

BKN Tak Beri Jawaban Jelas

Merasa disudutkan oleh KPK dengan lemparan ‘bola panas’, BKN pun buka suara. Menurut BKN, ada beberapa perbedaan dalam tes terhadap pegawai KPK.

BKN mengawali penjelasan dengan menyebut tes alih status dilakukan berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

BKN kemudian menyebut pegawai KPK harus memiliki sejumlah persyaratan untuk menjadi ASN. Antara lain, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

“Selanjutnya, berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis yang diteken oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono.

TWK itu disebut berbeda dengan TWK pada entry level karena orang-orang yang ikut TWK telah memiliki rekam jejak serta jabatan tinggi di KPK. BKN menyebut TWK dilakukan dengan metode assessment center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor.

“Penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting. Oleh karena itu, metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga. Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel,” ujar BKN.

Menurut BKN, ada tiga aspek yang diukur dalam TWK. Ketiga aspek tersebut adalah integritas, netralitas dan antiradikalisme. BKN menyebut ada 1.349 peserta yang ikut TWK.

“Dari hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta,” tulis BKN.

Related

News 719311993654382816

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item