Satgas Covid-19: Shalat Ied Berjemaah Hanya Boleh di Zona Kuning dan Hijau


Naviri Magazine - Satgas Covid-19 menegaskan bahwa ibadah salat Idulfitri berjemaah hanya boleh dilakukan di masjid yang berada di wilayah zona kuning dan hijau. Dalam pelaksanaannya, masyarakat juga harus mematuhi aturan yang diterbitkan Kementerian Agama. 

"Salat Ied berjamaah harus dilakukan di ruang terbuka dan hanya boleh dilakukan di daerah zona kuning dan hijau, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutur Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual. 

Kemudian, salat Ied berjamaah maksimal diikuti 50% dari kapasitas tempat. Serta, tidak boleh diikuti oleh orang lanjut usia, orang sakit, serta orang yang baru pulang dari perjalanan. 

"Selain itu, khotbah harus dilaksanakan maskimal 20 menit dan menggunakan pembatas transparan antara khotib dan jamaah. Setelahnya, harus menghindari jabat tangan," imbuh Wiku. 

Lebih lanjut, dia mengimbau agar pelaksanaan takbiran di masjid hanya diikuti maksimal 10% orang dari kapasitas masjid. Berikut, tidak ada kegiatan takbir keliling. 

"Panitia salat Ied harus mencari tahu zonasi masing-masing daerah dan mempersiapkan tenaga pengawas protokol kesehatan, guna mencegah timbulnya klaster di tempat ibadah," tandasnya.

Related

News 2280372951304744365

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item