Polisi: Debt Collector yang Tarik Paksa Kendaraan adalah Perbuatan Pidana
https://www.naviri.org/2021/05/polisi-debt-collector-yang-tarik-paksa.html
Naviri Magazine - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah, adalah perbuatan pidana.
Debt collector tersebut bisa dijerat perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan KUHP Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).
"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," kata Yusri, dikutip dari Antara.
Dia mencontohkan 11 debt collector yang viral karena menarik paksa mobil yang dikendarai Babinsa Sersan Dua Nurhadi di depan Tol Koja Barat pada Kamis (6/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kini, 11 debt collector tersebut ditahan di sel Polres Metro Jakarta Utara dan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka menarik mobil jenis Honda Mobilio nomor registrasi B 2638 BZK warna putih di Kelurahan Semper Timur, Koja, Jakarta Utara.
Alasannya, pembiayaan kredit mobil tersebut menunggak hingga 8 bulan kepada perusahaan pembiayaan berinisial PT CF.
PT CF kemudian memberi surat kuasa kepada perusahaan berinisial PT ACK untuk menarik lagi mobil tersebut.
Yusri menyebut ke-11 orang tersebut adalah preman karena melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tanpa dibekali Sertifikasi Profesi sebagai Penagih Pembiayaan (SPPP)
"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum. Ingat, ini negara hukum," tegas Yusri.
"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal," tandasnya.