KPK Memanas, Sampai Faisal Basri Marah dan Ajak Boikot Bank


Naviri Magazine - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan setelah resmi menonaktifkan 75 pegawainya yang tidak lolos tes untuk menjadi ASN.

Salah satunya, penyidik senior KPK Novel Baswedan, kemudian 74 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lolos asessment tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Hal ini pun mendapat kritik keras oleh Ekonomi Senior Faisal Basri dalam cuitan Twitternya @faisalbasri, dia mengajak rakyat untuk melawan dengan tidak membeli saham perusahaan yang dikuasai oligarki dan dengan praktik KKN. Dia menyerukan untuk menjual segera saham-saham perusahaan tersebut jika masih berada dalam portofolio.

“Kita boikot bank-bank BUMN maupun non-BUMN yang masih dan akan terus membiayai perusahaan para oligark, terutama perusahaan tambang batu bara yang sangat tidak ramah lingkungan. Saya akan mulai dari diri saya sendiri dengan menarik seluruh uang yang ada di bank-bank itu,” cuit Faisal Basri.

Dia juga menyebutkan hal ini menjadi bentuk perlawanan yang harus digencarkan hingga Presiden Joko Widodo melakukan tindakan untuk menyelamatkan KPK.

“Saya sudah menarik seluruh saldo yang bisa ditarik di satu bank BUMN, dua bank BUMN lagi menyusul,” katanya.

Dalam awal cuitannya dia mengatakan bahwa rezim ini secara moral sudah bangkrut, lalu amanat reformasi sudah kandas, dan harus melakukan perlawanan. Ajakan untuk memboikot bank BUMN ini pun telah disukai oleh 678 user twitter lainnya, di retweet 362 kali, dan direspons sebanyak 139 kali.

Selain melakukan boikot, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan bisa mengajukan langkah hukum. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal menyebut ada empat langkah hukum yang bisa dilakukan Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya usai dinonaktifkan.

Mereka bisa mengajukan permohonan uji materi Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN ke Mahkamah Agung (MA).

“Tujuannya membatalkan perkom yang berkaitan dengan alih status dan TWK. Perkom itu diuji ke MA karena jika diuji sangat potensial dibatalkan,” kata Agil.

Agil menilai langkah itu perlu dibarengi gugatan terhadap surat keputusan penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang dilayangkan ke MA. Langkah itu dapat diambil karena putusan MA tak berlaku surut. Jika uji materi dikabulkan MA, penonaktifan Novel dkk. tak serta-merta batal.

“Putusan MA itu nanti bisa jadi bukti kuat diajukan ke PTUN, tujuannya membatalkan SK agar kemudian 75 pegawai dikembalikan lagi ke KPK,” tutur Agil.

Langkah ketiga yang bisa ditempuh adalah melaporkan ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Agil, keputusan pimpinan KPK itu melanggar hak atas pekerjaan tanpa pembedaan suku, ras, agama, dan antargolongan.

Selain itu, Novel dan pegawa KPK lainnya juga bisa mengajukan gugatan ke Dewan Pengawas KPK. Agil menilai selama ini penonaktifan diduga hanya diputuskan oleh Firli seorang.

“Kita mau tahu empat orang lain pendapatnya bagaimana dengan TWK ini. Ini harus dibuka ke publik empat orang lain suaranya bagaimana. Dewas adalah forum yang bisa mengungkap ke publik,” kata dia.

Related

News 3327880286160276403

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item