iPhone 6 Meledak, Konsumen Gugat Apple Rp 70 Miliar
https://www.naviri.org/2021/05/iphone-6-meledak-konsumen-gugat-apple.html
Naviri Magazine - Apple kembali mendapatkan gugatan hukum, kali ini dari salah satu pengguna iPhone 6 di wilayah Texas, Amerika Serikat. Pengguna tersebut menggugat Apple sebesar USD5 juta (Rp70,9 miliar) akibat iPhone miliknya meledak.
Gugatan yang dilayangkan laki-laki bernama Robert Franklin ke pengadilan distrik Texas tersebut atas tuduhan cacat produk dan merupakan upaya permintaan ganti rugi terhadap Apple sebab insiden iPhone 6 itu menyebabkan wajahnya terluka, yaitu di bagian mata.
Pada dokumen gugatannya, Franklin menyebut bahwa cacat pada iPhone 6 ini merupakan penyebab peningkatan suhu signifikan pada smartphone tersebut, sehingga ponsel berisiko meledak atau terbakar.
Franklin mengungkap bahwa insiden ini terjadi pada bulan Agustus 2019 lalu, saat dirinya tengah mendengarkan musik via iPhone 6 yang dibelinya pada tahun 2018. Franklin menyatakan ledakan terjadi saat ia memeriksa ponsel karena musik yang tengah diputar tersebut mendadak berhenti.
Karenanya, Franklin melayangkan gugatan class action untuk kasus tersebut dan meminta ganti rugi sebesar USD75 ribu (Rp1,06 miliar) untuk kerugian yang diakibatkan oleh insiden tersebut, termasuk biaya sewa pengacara.
Dan pada gugatan class action lain, Franklin menggugat Apple dengan nilai lebih dari USD5 juta (Rp70,9 miliar). Sebelumnya, Apple dijatuhi hukuman denda sebesar USD2 juta (Rp28,8 miliar) oleh organisasi perlindungan konsumen di Brasil, Procon-SP, karena gagal mematuhi hukum setempat sejak peluncuran iPhone 12.
Salah satu alasan yang menyebabkan Apple mendapatkan hukuman tersebut adalah penolakan Apple dalam menyertakan adapter charger pada kotak kemasan penjualan iPhone 12 series. Namun, denda ini tidak diberlakukan tanpa pemberitahuan.
Brasil mengaku telah memperingatkan Apple pada bulan Desember lalu, bahwa perusahaannya telah melanggar Consumer Defense Code dengan tidak membekali kotak kemasan iPhone dengan adapter.