Hati-hati, Warga Pekalongan yang Terbangkan Balon Udara Bisa Kena Sanksi


Naviri Magazine - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menggandeng Komunitas Sedulur dan Airnav Indonesia mengajak masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara liar pada saat perayaan tradisi Syawalan atau sepekan setelah Lebaran.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menyatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443.1/206 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi Covid-19. 

"Meski volume lalu lintas udara saat ini memang jauh berkurang, tetapi hal ini tidak menjadikan alasan bahwa balon liar ini bisa diterbangkan secara bebas," ujarnya.

Ia mengatakan Pemkot berusaha menekan zero penerbangan balon udara liar sebagai upaya mengantisipasi kerumunan di tengah masa pandemi dan bahaya jalur lalu lintas penerbangan.

"Meski pada tahun ini penyelenggaraan festival balon tambat yang difasilitasi oleh Airnav Indonesia ditiadakan, kami mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih pada Airnav Indonesia yang ikut membantu komunitas sedulur agar berkreasi dan berdaya," tutur Afzan.

Wali Kota menyatakan Pemkot bersama TNI dan Polri akan menindak tegas warga yang terbukti menerbangkan balon udara liar. "Kami menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang masih menerbangkan balon udara secara liar mulai sanksi pembinaan hingga pidana maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," tutur Afzan.

Selain balon udara, ia menambahkan, pada Lebaran 2021 Pemkot Pekalongan juga akan melarang kegiatan festival Lopis Raksasa, petasan, dan halalbihalal secara besar-besaran yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Related

News 5924404962945978839

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item