Habib Rizieq Ternyata Baru Tahu Ada Kewajiban Karantina Setelah Seminggu Tiba di Indonesia


Naviri Magazine - Terdakwa kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab (HRS), mengaku tidak melakukan pemeriksaan kesehatan saat tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Hal itu disampaikan Habib Rizieq saat ditanya Jaksa soal prosedur pengecekan kesehatan penumpang pesawat saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.
 
“Pemeriksaan kesehatan, saya tidak melakukannya karena memang tidak ada yang mengarahkan,” ujar Habib Rizieq di persidangan PN Jakarta Timur, Senin (10/5).

HRS mengaku hanya mengetahui bahwa penumpang pesawat cukup membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Sedangkan, diakui mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini, surat keterangan bebas Covid-19 dari otoritas Arab Saudi yang dia bawa diamankan petugas sesaat sebelum keluar pesawat.

“Yang saya tahu, berita dari orang-orang Indonesia yang ada di Saudi, mereka mengatakan kalau habib pulang membawa surat keterangan bebas Covid, itu bisa langsung pulang ke rumah,” paparnya.

Belakangan, kata dia, setelah paspor dikembalikan seminggu kemudian, dia baru mengetahui ada ketentuan wajib karantina bagi mereka yang baru tiba dari luar negeri.

“Saya tidak pernah dengar kalau sudah bawa surat bebas Covid harus dikarantina 14 hari lagi, saya tahu itu seminggu kemudian setelah paspor saya balik,” tandasnya.

Related

News 6851284217001338265

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item