Duh, Lucinta Luna Terancam Dipenjara karena Sebar Hoaks


Naviri Magazine - Lucinta Luna kembali membuat geger publik setelah dirinya mengaku positif hamil. Lucinta Luna yang diketahui adalah seorang transgender dari seorang pria menjadi wanita tersebut pertama kali mengumumkan kehamilannya di akun Instagram @lucintaluna_manjaliita, pada 5 Mei 2021. 

Dalam foto tersebut terlihat Lucinta Luna memamerkan hasil tes kehamilan dengan dua garis merah, yang menandakan dirinya positif hamil. 

“Berkah di bulan ini, para artis yang positif hamil juga di bulan ini. Ratu hamilnya samaan dengan mb Gigi, Natalie, Paula. Semoga nanti kita jadi besanan ya kalo anak kita udah pada besar,” tulis Lucinta Luna.  

Selain itu, dirinya kerap mengunggah video sedang membeli suplemen dan vitamin untuk ibu hamil dan mengaku mengeluh soal kehamilannya. 

Hari ini Lucinta Luna bikin heboh kembali di akun Instagramnya dengan menampilkan sosok yang ia sebut-sebut sebagai suami. 

“Papa ur son… papanya anakkuh.. jangan kalian pikir bumil ne hamil gak ada bapaknya,” tulis Lucinta Luna. 

Kegaduhan yang dibuat Lucinta Luna rupanya menarik perhatian Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Ia mengatakan, bahwa Lucinta Luna bisa saja terjerat dalam kasus penyebaran berita palsu atau hoaks tentang kehamilannya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 
 
“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” kata Muannas Alalidid yang dikutip dari kanal YouTube Miftah’s TV. 

Salah satu pasal 14 dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. 

“Kemudian statement itu dikomentari media ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14 hingga 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia bisa dipidana,” kata Muannas Alaidid. 

Muannas juga menjelaskan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum. 

Meski tidak ada yang melaporkan Lucinta Luna ke kepolisian, dirinya tetap bisa dipidana lantaran perbuatannya yang dianggap melanggar undang-undang. 

“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” ucap Muannas Alaidid. 

“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas laki, kok ngaku hamil,” lanjutnya.

Related

News 1057759503991128602

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item