Kafe, Pub hingga Diskotek, Sekarang Wajib Bayar Royalti untuk Lagu-lagu yang Diputar
https://www.naviri.org/2021/04/kafe-pub-hingga-diskotek-sekarang-wajib.html?m=0
Naviri Magazine - Para pelaku usaha sekarang wajib membayar royalti, jika dalam pengoperasian usahanya selalu memutar lagu. Setidaknya ada 14 sektor usaha yang diwajibkan membayar royalti atas musik tersebut.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021.
Sebanyak 14 sektor usaha maupun kegiatan yang wajib membayar royalti atas musik atau memutar lagu saat beroperasi diatur dalam pasal 3 ayat 2, yaitu:
Seminar dan konferensi komersial; restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; pertokoan.
Selanjutnya bank dan kantor; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel termasuk kamar hotel, dan fasilitas hotel; terakhir usaha karaoke.
"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hal ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik," tulis pertimbangan PP Nomor 56 Tahun 2021.
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagi dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN)," demikian bunyi pasal 3 ayat 1.