Sebelum Daftar CPNS, Ketahui Syarat-syarat Menjadi PNS
https://www.naviri.org/2021/03/sebelum-daftar-cpns-ketahui-syarat.html
Naviri Magazine - Sebagaimana pekerjaan atau profesi lainnya, seseorang juga harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat menjadi PNS. Seperti yang kita tahu, segala bentuk lowongan pekerjaan selalu mempersyaratkan hal-hal tertentu, semisal tingkat pendidikan, kualifikasi, tingkat usia, dan lain-lain.
Begitu pula dengan PNS. Pada umumnya, syarat-syarat atau kualifikasi yang perlu dipenuhi untuk menjadi PNS adalah dua macam, yaitu syarat administratif, dan lolos ujian atau tes tertulis.
Syarat administratif adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pada waktu mendaftar menjadi PNS. Apabila syarat-syarat itu terpenuhi, maka sang pelamar tersebut nantinya dapat mengikuti ujian seleksi dalam bentuk tertulis (tes CPNS).
Untuk syarat administratif ini, masing-masing departemen biasanya memiliki persyaratan administratif yang berbeda-beda. Tetapi, meski begitu, ada beberapa syarat administratif tertentu yang bisa dibilang hampir sama pada semua departemen. Karenanya, hal-hal berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda persiapkan ketika akan melamar menjadi PNS.
- Telah berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. (Catatan: Khusus untuk Calon Hakim batas minimal usianya adalah 25 tahun).
- Fotokopi KTP.
- Daftar riwayat hidup atau curriculum vitae.
- Pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar.
- Fotokopi surat keterangan kelakuan baik (SKKB) dari Polri yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi surat kesehatan yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi kartu pencari kerja dari dinas tenaga kerja setempat yang telah dilegalisasi.
- Surat lamaran permohonan menjadi CPNS yang ditujukan kepada menteri, sesuai dengan bidang atau departemen yang dituju.
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai, sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.