Panduan Berinvestasi dengan Sertifikat Bank Indonesia atau SBI (Bagian 2)
https://www.naviri.org/2021/03/panduan-berinvestasi-dengan-sertifikat_7.html
Naviri Magazine - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Panduan Berinvestasi dengan Sertifikat Bank Indonesia atau SBI - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
Bank Indonesia biasanya akan mengumumkan acara lelang SBI ini pada setiap hari Selasa, dan kemudian hari Rabu keesokannya setiap peserta lelang akan mengajukan jumlah SBI yang akan dibeli sekaligus tingkat diskontonya.
Setelah itu, Bank Indonesia akan mengumumkan pemenang lelang berdasarkan tingkat diskonto melalui tingkat diskonto yang paling rendah sampai yang paling tinggi, hingga dana yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia tercapai jumlahnya.
Kemudian, pihak investor yang membeli SBI akan mendapatkan Bilyet Deposit Simpanan atau DBS yang merupakan bukti atas kepemilikan atau penyimpanan fisik warkat, dan kita sebagai investor tidak dikenakan biaya atas penyimpanan tesebut.
Dimana transaksi pembeliannya?
Transaksi pembelian SBI bisa dilakukan melalui bank, atau pialang pasar uang, atau bisa pula melalui pialang pasar modal.
Berikut ini adalah tujuh pialang pasar uang yang bisa dijadikan sarana untuk membeli SBI, yaitu:
PT. Harlow Butler Polyforex
PT. Exco Nusantara Indonesia
PT. Mesana Transforex Internasional
PT. Mitra Dana Utama
PT. Inti Prebon Money Broker
PT. Penta Mahabakti
PT. Sassoon W. Kedaung
Sedangkan dari pialang pasar modal, berikut ini adalah tujuh perusahaan yang bisa dijadikan sarana untuk membeli SBI, yaitu:
PT. Vickers Ballas Tamara
PT. Bahana Securities
PT. Jardine Fleming Nusantara
PT. Bhakti Investama
PT. Lippo Securities
PT. Makindo
PT. Danareksa Sekuritas
Bagaimana cara pembeliannya?
Apabila kita berencana untuk membeli SBI, maka kita dapat menghubungi bank, pialang pasar uang atau pialang pasar modal dengan memberikan tingkat bunga yang akan ditawarkan kepada pihak Bank Indonesia.
Tingkat bunga yang kita inginkan tersebut harus masuk ke Bank Indonesia selambat-lambatnya pukul 12.00 WIB melalui ketiga lembaga yang dapat menangani transaksi SBI tersebut.
Selain itu, kita harus menyetorkan dananya kepada account pihak bank atau perusahaan pialang yang kita gunakan untuk bertransaksi. Apabila penawaran yang kita lakukan tersebut ternyata tidak laku atau tidak diterima di dalam acara lelang, maka uang yang telah kita setorkan tesebut akan dikembalikan pada hari Kamis (satu hari setelah acara lelang), dan biasanya akan mendapatkan tambahan bunga selama uang tersebut disimpan di bank, dan bunga yang diberlakukan dalam hal ini adalah bunga overnite.
Pada saat inilah para peserta lelang akan menyampaikan penawarannya masing-masing kepada Bank Indonesia secara tertulis dengan didahului melalui telepon. Pada bulan selanjutnya, lelang SBI akan dilakukan melalui elektronik sehingga para peserta lelang tidak perlu lagi menyampaikan surat penawarannya kepada Bank Indonesia.
Bagaimana caranya agar menang lelang?
Salah satu hal yang khas menyangkut investasi dalam bentuk SBI adalah tingkat diskonto yang diberlakukannya. Tingkat diskonto ini tidak sama dari waktu ke waktu, biasanya tergantung atau berkisar pada bunga deposito yang berlaku.
Karenanya, apabila kita menawarkan tingkat diskonto kepada Bank Indonesia menyangkut SBI, maka kita bisa menawarkan tingkat bunga tertinggi yang tengah berlaku.
Biasanya, tingkat diskonto ini merupakan patokan dari bank-bank dalam menawarkan depositonya kepada para investor atau nasabahnya. Berdasarkan hal ini, kalau kita memang ingin berinvestasi di dalam SBI, maka kita harus mencari tahu kepada para peserta lelang mengenai tingkat bunga yang mungkin akan terjadi, dan juga tingkat bunga yang telah berlaku selama ini.
Salah satu saran untuk dapat memenangkan lelang SBI ini adalah dengan menemui pihak pialang dan mengajukan bunga antara 0,1 sampai 0,3 persen lebih rendah dari tingkat bunga yang berlaku pada minggu sebelumnya. Ini bisa ditempuh apabila diskusi dengan pihak pialang mengisyaratkan akan terjadinya tingkat bunga yang menurun.
Sebaliknya, apabila diskusi dengan pihak pialang mengisyaratkan tingkat bunga akan menaik, maka kita pun harus meningkatkan bunganya sejumlah tersebut, karena Bank Indonesia memiliki program tertentu.
Setelah itu, kita harus melakukan negosiasi dengan pihak pialang dan pihak bank mengenai komisi yang akan dibayarkan kepada pialang dan kepada bank. Yang berlaku selama ini, komisi yang dibayarkan oleh pihak investor adalah sebesar 0,1 sampai 0,5 persen.
Apabila kita sudah sangat dekat dan sudah biasa bertransaksi SBI, maka biasanya para pialang dan pihak bank akan menarik komisi dalam jumlah yang lebih kecil. Pungutan komisi ini diperlukan karena pihak pialang mengeluarkan usaha untuk memperoleh lelang SBI yang diinginkan oleh investor.
Nah, bagaimana kalau kita ingin bisa ikut dalam lelang SBI ini namun kita tidak memiliki dana yang dibutuhkan (minimal 100 juta) itu?
Jawabannya adalah dengan cara menggabungkan diri dengan orang-orang lain yang memiliki keadaan yang sama, dan mengumpulkan semua dana yang dimiliki masing-masing hingga terkumpul sejumlah yang dibutuhkan.
Banyak orang yang menyukai SBI karena ini merupakan investasi yang memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibanding bunga yang ditawarkan oleh bank pada umumnya. Selain itu, tingkat bunga dalam SBI juga digunakan sebagai tingkat bunga jaminan sehingga apabila bank menawarkan bunga yang lebih tinggi dari tingkat bunga SBI maka risikonya ditanggung bersama oleh pihak bank dan investor.