Panduan Berinvestasi dengan Sertifikat Bank Indonesia atau SBI (Bagian 1)
https://www.naviri.org/2021/03/panduan-berinvestasi-dengan-sertifikat.html
Naviri Magazine - Inilah salah satu investasi berskala besar dengan risiko yang tak terlalu besar. Jika ada modal dan ketertarikan, SBI dapat dijadikan pilihan.
Dunia investasi memang memiliki ragam pilihan yang bermacam-macam, salah satunya adalah investasi SBI. SBI adalah singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia, dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ini dapat dijadikan sebagai salah satu sarana untuk berinvestasi.
Mengapa Bank Indonesia perlu menerbitkan sertifikat tersebut?
Salah satu tugas utama yang dijalankan oleh Bank Indonesia adalah menjaga tingkat stabilitas mata uang rupiah. Nah, di dalam menjaga tingkat stabilitas rupiah ini, Bank Indonesia banyak menggunakan instrumen moneter, yaitu Giro Wajib Minimum atau Reserve Requirement yang terdiri dari Fasilitas Diskonto, Imbauan Moral dan Operasi Pasar Terbuka.
Melalui Operasi Pasar Terbuka inilah Bank Indonesia dapat melakukan transaksi jual-beli surat berharga, dan Sertifikat Bank Indonesia atau SBI adalah salah satu instrumen kebijakan moneter dalam bentuk Operasi Pasar Terbuka yang digunakan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia dalam upaya menjaga stabilitas mata uang rupiah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.
Apabila mau didefinisikan secara mudah, maka SBI adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto.
Bank Indonesia menjual SBI dengan salah satu tujuan untuk memperkecil jumlah uang yang beredar, sehingga inflasi dapat ditekan. Sedangkan tindak pembelian yang dilakukan oleh Bank Indonesia bertujuan untuk meningkatkan uang yang beredar sekaligus juga membuat agar deflasi tidak terjadi secara terus-menerus.
Berdasarkan konsep tersebut, maka SBI memiliki jangka waktu maksimum, dan SBI yang diperdagangkan saat ini memiliki jangka waktu antara satu bulan dan tiga bulan. Karena jangka waktu yang tak terlalu lama ini, banyak orang (investor ataupun pemain dalam pasar uang) yang kemudian tertarik untuk menjadikan SBI sebagai salah satu bentuk investasi karena dianggap memiliki tingkat risiko yang rendah.
Sistem penjualan SBI oleh Bank Indonesia dilakukan melalui lelang. Nah, SBI yang dijual lewat sarana lelang ini memiliki denominasi yang bermacam-macam, di antaranya yang berharga Rp. 50 juta (harga minimum) sampai Rp. 100 milyar (harga maksimum). Masyarakat dapat membeli SBI dengan harga minimum Rp. 100 juta, dan kemudian dengan kelipatan Rp. 50 juta.
Karena konsep SBI adalah instrumen atas unjuk, maka pemilik SBI atau investor dapat menjualnya kembali kepada pihak lain, dan untuk tujuan tersebut tidak memerlukan registrasi ulang atau balik nama atas pemegang SBI-nya. Perpindahan SBI dari satu orang ke orang yang lainnya sebelum jatuh tempo tidak dipermasalahkan oleh Bank Indonesia.
Konsep diskonto yang diberlakukan dalam jual-beli SBI ini maksudnya adalah bahwa orang yang membeli SBI akan membayar sertifikat tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga yang tertera, karena nilai atau harga yang tertera di dalam SBI tersebut merupakan nilai jatuh tempo atau yang sering dikenal dengan sebutan ‘nilai nominal’. Sedang nilai yang dibayarkan oleh investor (nilai yang lebih rendah dari nilai yang tertera dalam SBI) disebut sebagai ‘nilai tunai’.
Nah, selisih nilai yang dibayarkan oleh Bank Indonesia dengan nilai yang tertera di dalam SBI itulah yang disebut diskonto, atau juga sering disebut dengan istilah bunga yang didapatkan oleh pihak investor semenjak SBI dipegang sampai tibanya waktu jatuh tempo.
Cara menghitung nilai tunai SBI adalah dengan menggunakan rumus berikut; (nilai nominal x 360) dibagi (360 + [tingkat diskonto x jangka waktu]).
Contoh gampangnya seperti ini; kita membeli SBI yang berjangka waktu 1 (satu) bulan dengan nilai jatuh tempo sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan kita memiliki tingkat diskonto sebesar 18% (delapan belas persen).
Maka nilai tunai yang harus kita bayarkan adalah Rp. 98.522.167,5 (sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus enam puluh tujuh rupiah lima sen). Dengan begitu, maka nilai SBI tersebut adalah sebesar Rp. 1.477.832,5 (satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah lima sen).
Artinya, dalam hal ini Bank Indonesia membayar bunga perharinya kepada kita sejumlah Rp. 49.261,1 (empat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh rupiah satu sen).
Menyangkut hal ini, salah satu ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah menyangkut SBI adalah kita (pihak investor) dikenakan pajak final sebesar 20 persen dari total diskonto SBI tersebut.
Dari contoh di atas, maka pajak yang dipungut oleh Bank Indonesia atas transaksi SBI tersebut adalah sejumlah Rp. 292.566,5 (dua ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus enam rupiah lima sen) dari hasil perhitungan 20% x Rp. 1.477.832,5.
Jadi nilai yang kita bayarkan adalah sejumlah Rp. 98.817.734 (sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah), yang berarti bahwa nilai ini sudah termasuk pajak yang kita bayarkan sebagai investor kepada pemerintah.
Baca lanjutannya: Panduan Berinvestasi dengan Sertifikat Bank Indonesia atau SBI (Bagian 2)