Tidak Hanya Wajib, Ini 4 Hukum Menikah Dalam Pandangan Islam
https://www.naviri.org/2021/02/tidak-hanya-wajib-ini-4-hukum-menikah.html
Naviri Magazine - Hukum menikah sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya. Berdasarkan kitab Quratu al-‘Uyun, hukum nikah dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Wajib, apabila orang yang hendak menikah itu telah mampu, sedang jika ia tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan berbuat zina.
Sunnah, manakala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengendalikan diri dari berbuat zina. Baik ia sudah berniat menikah atau belum, walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar.
Makruh, apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak, juga belum berminat menikah, sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Sementara bila ia menikah, ibadah sunnahnya akan telantar.
Mubah, apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak, dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai telantar.
Haram, bagi orang apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah batin dan nafkah lahir. Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencarian yang diharamkan Allah. Walaupun orang tersebut sebenarnya sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.
Klasifikasi hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan, bagi wanita hukum menikah itu wajib, apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah.