Vaksin Sinovac Dinyatakan Halal, tapi MUI Tak Akan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi COVID-19


Naviri Magazine - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal vaksin COVID-19 Sinovac. Namun MUI menyebut tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi virus corona.

“Ini tidak dalam fatwa, tapi berupa anjuran atau Maklumat yang akan bertanda tangan oleh Ketum dan Sekjen [MUI],” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF.

Hasanuddin menyebut keputusan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi berada di bawah wewenang Dewan Pimpunan MUI. Meski demikian, Dewan Pimpinan MUI tidak mau mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi.

Ke depannya, MUI hanya akan mengeluarkan maklumat atau anjuran kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

“Jadi anjuran sifatnya,” kata dia.

Diwawancara terpisah, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahsin Sakho mengatakan tugas Komisi Fatwa MUI saat ini hanya memberikan kepastian terkait kehalalan vaksin virus corona.

Dijelaskan oleh Ahsin, Komisi Fatwa MUI cuma memberikan penjelasan soal kehalalan, belum sampai pada kewajiban untuk melakukan vaksinasi.

“Jadi belum, belum sampe ke sana [buat fatwa wajib vaksinasi]. Kecuali seandainya dalam situasi gawat, itu lain lagi,” sebut Ahsin.

Related

News 6766620985293004863

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item