Praperadilan Rizieq Syihab, Ketua PA 212 Berharap Hakim Objektif dan Adil


Naviri Magazine - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Praperadilan Habib Rizieq Syihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Sayuti.

Dengan adanya Praperadilan tersebut, Ketua PA 212 Slamet Maarif berharap agar hakim bisa dengan objektif dan berlaku adil dalam sidang tersebut.

"Kita hanya berdoa, mudah-mudahan hakimnya bisa objektif bisa berlaku adil bisa melihat data-data sesuai fakta di lapangan, kan sesuai dengan norma keadilan yang ada," kata Slamet kepada wartawan.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Muhammad Kamil Pasha mengaku, keberatan dengan status tersangka yang kini disandang oleh Rizieq atas kasus dugaan protokol kesehatan. Rizieq menjadi tersangka terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Nanti teman-teman bisa lihat (pointnya) tentu kita bacakan nanti, tetapi point utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," kata Kamil di PN Jaksel.

Lalu, saat ditanyakan apakah dirinya yakin bakal memenangkan Praperadilan tersebut. Menurutnya, semuanya itu sudah ia serahkan kepada tuhan.

"(Optimis menang) Hasbunallah wanikmalwakin. Yang penting kita majukan saja kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan," ungkapnya.

Polda Tetapkan Rizieq Jadi Tersangka

Diketahui, Polisi telah menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini sendiri, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lalu, terkait penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, pada 13 Desember 2020 Rizieq yang ditemani kuasa hukumnnya yakni Munarman dan Azis Yanuar langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat itu, ia diperiksa oleh penyidik sejak siang sekitar pukul 11.30 Wib hingga pukul 22.00 Wib. Saat itu, Rizieq dicecar oleh penyidik sebanyak 84 pertanyaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Rizieq pun langsung dilakukan penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Alasan penahanan ada dua, objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

"Yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya. Dan intinya juga dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," sambungnya.

Related

News 6677958230612008072

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item