Panduan Memotong Kuku Jari Tangan dan Kaki, Menurut Ajaran Islam


Naviri Magazine - Dalam pandangan fikih, hukum memotong kuku hukumnya adalah sunah. Dari sisi medis, jelas memotong kuku lebih terkait dengan soal menjaga kebersihan dan kesehatan, di samping juga keindahan penampilan. 

Dalam memotong kuku, sebaiknya didahulukan yang sebelah kanan. Disunahkan juga mencuci ujung jari setelah memotong kuku. Kesunahan ini menurut keterangan yang terdapat dalam kitab Hasyiyatul Jamal, yang ditulis oleh Sulaiman Al-Jamal, karena ada pendapat (qila) yang menyatakan bahwa jika kita menggaruk dengan ujung jari sebelum dicuci akan memicu penyakit kusta. 

Waktu pemotongan kuku sebaiknya dilakukan pada hari Kamis, Senin atau Jumat, sebelum berangkat menunaikan shalat Jumat.

“Disunahkan mencuci ujung-ujung jari setelah dipotong kukunya, karena ada yang mengatakan bahwa menggaruk-garuk sebelum dicuci akan menyebabkan penyakit kusta. Yang utama memotong kuku dilakukan pada hari Jumat, Kamis, atau Senin.” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut-Dar al-Fikr, juz III, halaman 361). 

Sedang soal tertib atau urutan dalam memotong kuku, menurut para ulama, tidak ada hadits sahih maupun hasan yang bisa dijadikan pegangan. Salah satu ulama yang menyatakan demikian adalah Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari. 

Kendati demikian, An-Nawawi menyatakan bahwa sunah potong kuku tangan dimulai dari jari telunjuk kanan, tengah, manis, kelingking, baru kemudian jempol. Sedangkan untuk jari tangan kiri dimulai dari jari kelingking, manis, tengah, telunjuk, baru kemudian yang terakhir jempol. 

Untuk kuku kaki, disunahkan untuk dimulai dari jari kelingking kaki kanan, terus jari manis, tengah, telunjuk, sampai jempol. Kemudian kaki sebelah kiri dimulai dari jempol, terus berurutan sampai yang terakhir adalah jari kelingking. 

Namun An-Nawawi pun, dalam konteks ini, tidak mencantumkan dasar atau dalil atas kesunahannya. 

“Tidak ada satu pun hadist shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang tertib memotong kuku. Akan tetapi An-Nawawi menegaskan dalam Syarh Muslim bahwa disunahkan untuk memulai memotong kuku tangan dimulai dari jari telunjuk tangan kanan, tengah, manis, kelingking, dan jempol. 

“Untuk jari tangan sebelah kiri dimulai dari jari kelingking, manis, sampai jempol. Untuk kaki dimulai dari jari kelingking sebelah kanan sampai ke jempol, dan kaki sebelah kiri dimulai dari jempol sampai jari kelingking. Tetapi ia tidak menyebutkan dasar atas kesunahan tersebut.” (Lihat Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, Beirut-Darul Ma’rifah, 1379 H, juz X, halaman 345). 

Related

Moslem World 8220181024162652124

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item