Kemarin Gugat Bareskrim, Sekarang Giliran Kapolda Metro Jaya Digugat Keluarga Laskar


Naviri Magazine - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran digugat ke Pengadilan Jakarta Selatan oleh keluarga laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, yang tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM50.

Gugatan itu teregister dengan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Gugatan dimaksud berkaitan dengan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Sedangkan pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Hal itu dibenarkan tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono.

Disebutkan bahwa sidang perdana gugatan itu berlangsung hari Senin (18/1/2021) pukul 09.00 WIB.

“Iya, kami juga layangkan gugatan terkait penangkapan tidak sah terhadap almarhum Khadavi. Rencana, sidang perdana hari ini Jam 9-10 WIB pagi,” ungkap Rudy sebelum sidang.

Akan tetapi, hingga pukul 10.44 WIB, sidang perdana gugatan ini belum dimulai di PN Jaksel.

Sebelumnya, keluarga M. Suci Khadavi Putra juga mengajukan gugatan praperadilan berkaitan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita kepolisian.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.

Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi telah berlangsung pada Senin (11/1) lalu. Akan tetapi, Hakim Tunggal Siti Hamidah menunda persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan pada 25 Januari mendatang.

Pasalnya, pihak termohon dalam hal ini Bareskrim Polri tidak hadir. Hakim Siti meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.

“Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang agi dan mengundang termohon untuk hadir,” kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.

“Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan,” ungkap Rudy.

Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.

“Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik.”

“Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga,” katanya.

Related

News 5216026604277122497

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item