Keluarga Mengaku Syok Dengar Isu Harun Masiku Meninggal, Begini Penuturan Mereka
https://www.naviri.org/2021/01/keluarga-mengaku-syok-dengar-isu-harun.html
Naviri Magazine - Pengacara Daniel Tonapa Masiku mengaku kaget dengan beredarnya isu jika kerabatnya Harun Masiku yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meninggal dunia.
Menurutnya, pihak keluarga hingga kini belum mengetahui jejak keberadaan Harun Masiku setelah dinyatakan tersangka oleh KPK hingga buron kasus suap PAW Anggota DPR pada Januari 2020 atau satu tahun lalu.
Meskipun, kata Daniel, keluarga juga tak mengetahui dimana keberadaan Harun saat ini. Ia, berharap Harun masih hidup.
"Wah saya justru kaget, jadi tentu kami berdoa semoga berita itu tidak benar (terkait kabar Harun Meninggal)," kata Daniel seusai diperiksa kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Daniel menegaskan informasi kabar Harun telah meninggal dunia belum sama sekali adanya pemberitahuan ke keluarga hingga saat ini.
"Tidak ada, tidak ada, (informasi Harun meninggal dari pihak keluarga)," ucap Daniel.
Daniel pun berharap Harun Masiku agar dapat menyerahkan diri ke KPK.
"Saya secara pribadi mengimbau supaya kalau perlu ya menyerahkan diri (Harun Masiku)," kata Daniel
Daniel yang juga mewakili keluarga meminta kepada penyidik antirasuah bila ada informasi keberadaan Harun untuk segera menghubungi.
"Justru saya juga bertanya apakah ada informasi yang bisa berguna bagi keluarga," ungkap Daniel.
Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.