Ini Alasan Polisi Bebaskan Raffi Ahmad dari Tuduhan Langgar Prokes COVID-19


Naviri Magazine - Polisi bebaskan Raffi Ahmad dari tuduhan langgar protokol kesehatan. Sebelumnya Raffi Ahmad keluyuran tak pakai masker setelah divaksin COVID-19 sinovac. 

Polisi menilai Raffi Ahmad tidak terbukti langgar protokol kesehatan. Sebab dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad, hanya ada 18 orang saja. Selain itu pesta di rumah pengusaha Richardo Gelael pun digelar privat.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat berada Polres Metro Depok.

Polisi sudah melakukan pemeriksaan ke Raffi Ahmad. Hasilnya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Depok.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.

“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat," kata Yusri.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Depok gugatan terhadao Raffi sudah diterima. Raffi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.

Gugatan yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing itu sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. 

Related

News 4532992888802266443

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item