Tuduhan Hasutan atau Pelanggaran UU Karantina Kesehatan terhadap Habib Rizieq Dinilai Tak Kuat

Tuduhan Hasutan atau Pelanggaran UU Karantina Kesehatan terhadap Habib Rizieq Dinilai Tak Kuat

Naviri Magazine
- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengaku kecewa atas penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya.

“Bismillah, saya kecewa atas penangkapan Habib Rizieq. Negeri ini landasannya hukum yang adil,” ujar Mardani melalui akun Twitter @MardaniAliSera.

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan tuduhan penghasutan dengan Pasal 160 KUHP maupun Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menurut beberapa ahli hukum tidak kuat disangkakan kepada Habib Rizieq.

Tuduhan Hasutan atau Pelanggaran UU Karantina Kesehatan terhadap Habib Rizieq Dinilai Tak Kuat

Diketahui, Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan pihaknya menahan pentolan FPI ini di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya agar tersangka tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

Related

News 1776658247553423012

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item