Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja, Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati


Naviri Magazine - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 8 oknum polisi yang bertugas di Polres Padang Sidempuan dan seorang warga sipil terkait kasus rekayasa penyitaan ganja seberat 327 kilogram. Dua terdakwa di antaranya dituntut dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 29 Desember 2020.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan salah seorang JPU, Arnita ingin seorang terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup. Pun, sisanya dituntut masing-masing 20 tahun penjara. 

JPU menilai seluruh terdakwa dinilai secara sah dan meyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dua anggota Polri dituntut mati, adalah Bripka Witno Suwitno dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Sementara, tuntutan pidana seumur hidup diberikan kepada Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padang Sidimpuan.

"Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering," kata Arnita di ruang Cakra III PN Medan.

Sementara, tuntutan 20 tahun penjara diberikan kepada terdakwa lainnya yakni Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik. Enam terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai T Oyong menunda sidang digelar secara virtual ini hingga pekan depan. Agenda selanjutnya sidang dengan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan selanjutnya. 

Dikutip dari dakwaan JPU menyebutkan, perkara ini berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. 

Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp400.000.000. Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat, Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Pada Kamis 27 Febuari 2020, Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga. 

Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai tidak tenang. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya.

“Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya. Mulia pun menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput.”

Sementara, hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek. Namun, ada syaratnya yaitu dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.

Singkat cerita, Bripka Witno Suwitno, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.

Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap.

Related

News 115661308090969910

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item