Polisi Mengakui, Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Tidak Ditahan

Polisi Mengakui, Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Tidak Ditahan

Naviri Magazine
- Tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) bisa saja tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pihaknya bisa saja tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

"Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya.

Polisi Mengakui, Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Tidak Ditahan

Diketahui, tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Minggu tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya pada Minggu pukul 01.00 WIB dengan didampingi pengacara.

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

"Ketiga-tiganya kita lakukan tes usap antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi.

"Pagi tadi, kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya.

Saat ini masih ada dua lagi tersangka masing-masing Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq.

Adapun bunyi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. 

Related

News 1565041837666329431

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item