Polisi Mengaku Sudah Siap-siap Tangkap Habib Rizieq, tapi Batal karena Orangnya Datang Duluan

Polisi Mengaku Sudah Siap-siap Tangkap Habib Rizieq, tapi Batal karena Orangnya Datang Duluan

Naviri Magazine
- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyambut baik keputusan Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dengan bersedia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Sebelumnya akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan. Tetapi yang bersangkutan mau datang, kita menyambut baik, apalagi enggak ada massa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Tubagus menjelaskan, Habib Rizieq sebelumnya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, yaitu pada 1 Desember dan 7 Desember 2020. Namun Rizieq tidak pernah datang sampai panggilan ketiga dilayangkan dan polisi sudah berancang-ancang menjemputnya secara paksa.

Polisi Mengaku Sudah Siap-siap Tangkap Habib Rizieq, tapi Batal karena Orangnya Datang Duluan

Meski tanpa keterangan dari Habib Rizieq, Tubagus mengklaim, penyidik telah menemukan lima orang lainnya yang berstatus tersangka yang bertanggung jawab atas kasus itu.

"Tanpa ada keterangan yang bersangkutan sebagai saksi pun perkara ini sudah terang-benderang untuk menentukan tersangkanya. Makanya kita enggak usah capek-capek harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi, tetapkan dulu saja sebagai tersangka. Kemudian selebihnya perlakuan sebagai tersangka," ujarnya.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq, yakni Syarifah Najwa Shihab.

Dalam kasus itu, Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. 

Related

News 8835283721036895990

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item