PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Habib Rizieq, Munarman: Aneh Bin Ajaib, kan?

PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Habib Rizieq, Munarman: Aneh Bin Ajaib, kan?

Naviri Magazine - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang resmi mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dianggap bermuatan unsur politik.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq, Munarman yang mengaku heran dengan sikap Majelis Hakim PN Jaksel tersebut. 

Keheranan yang dimaksud dikarenakan, Habib Rizieq sendiri telah terlebih dahulu mengajukan praperadilan. Namun, PN Jaksel lebih mendahulukan gugatan yang dilakukan oleh Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan?" ujar Munarman.

Sehingga kata Munarman, putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut lebih bermuatan motif politik.

"Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian 6 Syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencananya," jelas Munarman. 

Related

News 1239805542238064738

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item