Pengamat: Kalau De Jure yang Dimasalahkan, FPI Bisa Reborn jadi Front Perjuangan Islam
https://www.naviri.org/2020/12/pengamat-kalau-de-jure-yang.html
Naviri Magazine - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kalau ormas Front Pembela Islam (FPI) secara de jure telah bubar per 20 Juni 2019. Per tanggal tersebut FPI tak lagi punya legal standing sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan di Indonesia.
"Untuk kesekian kali saya amati pemerintah lebih suka melakukan pendekatan kekuasaan dalam menghadapi persoalan bangsa. Malah ngurusi soal de jure ormas yang dimasalahkan Mahfud MD. Bukan de facto akar masalah di negeri ini, seperti ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang disuarakan masyarakat dan ormas," ucap Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.
Gde Siriana menilai pembubaran FPI oleh pemerintah tak akan membuat ormas tersebut hilang. Karena bisa jadi akan ada nama lain yang tetap mengusung tujuan dan perjuangan yang sama.
"Saya kira klo de jure yang dimasalahkan, bisa saja FPI reborn, jadi Front Perjuangan Islam. (Acara) '4 Mata'-nya Tukul saja bisa ganti nama, apalagi FPI yang sudah jadi ormas besar. Yang penting yang dilihat publik adalah tujuan dan nilai-nilai yang dibawa dalam perjuangannya tetap sama, demi kemaslahatan umat, bangsa, negara," tegas Gde Siriana.
Secara khusus, Gde Siriana memang mengkritisi persoalan de jure ormas yang disampaikan Menko Polhukam. Karena bisa jadi ada banyak ormas yang belum memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri.
"Kata Mahfud MD, FPI belum perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri. Sudah dicek berapa banyak ormas yang belum perpanjang SKT? Tidak diumumkan? Saya kira persoalan de jure FPI tidak akan mengurangi de facto dukungan publik. Apalagi setelah 6 laskarnya mati ditembak," jelasnya.
Pengumuman pembubaran FPI disampaikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD melalui keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” tegas Mahfud MD.
Untuk itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.