PA 212: Penista Agama Dapat Posisi Bagus, Ustadz Maheer Diperlakukan Kayak Musuh Negara
https://www.naviri.org/2020/12/pa-212-penista-agama-dapat-posisi-bagus.html
Naviri Magazine - Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin membandingkan perlakuan penegak hukum atas penangkapan Ustaz Maaher At-Thuawailibi dengan para penista agama.
Penista agama, kata Novel, diperlakukan dengan santun, sementara para ustaz yang mengkritisi kebijakan pemerintah diperlakukan layaknya musuh negara.
“Beda dengan para penista agama (ditangkap) diperlakukan dengan santun,” kata Novel.
Novel lantas mengungkit kasus penista agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok, kata Novel, kala itu diperlakukan layaknya seperti orang yang tak bersalah, padahal ia jelas- jelas telah mendustakan agama islam.
“Bahkan (penista agama) malah mendapat posisi bagus dan terhormat. Benar-benar Indonesia jauh dari keadilan,” sindir Novel.
Seperti diketahui, Mabes Polri meringkus pendakwah Soni Ernata atau dikenal Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari. Ia ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Ustaz Maaher ditangkap setelah dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho atas ujaran kebencian terhadap Habib Lutfi.
Berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dititipidsiber, Ustaz Maaher dijemput Petugas dari Bareskrim Polri karena dituduh menyebar informasi bernuansa ujaran kebencian melalui akun twitternya @Ust.Maaher At-Thuawailibi Official kepada Kiai Sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Lutfi bin Yahya.
Adapun cuitaanya yakni, “Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya Banser ini ya,” kata Maaher seraya mengunggah foto Habib Lutfi yang mengenakan sorban.
Atas perbuatannya, Ustaz Maaher melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.