Munarman: Penahanan Habib Rizieq Jangan Jadi Pengalihan Isu Penembakan 6 Laskar
https://www.naviri.org/2020/12/munarman-penahanan-habib-rizieq-jangan.html
Naviri Magazine - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan pesan Habib Rizieq, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ini jangan sampai menjadi pengalihan isu kasus penembakan terhadap enam orang laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Senin dini hari (7/12).
"Habib pesen, pemeriksaan Habib ini jangan sampai mengalihkan isu pembunuhan enam laskar FPI," kata Munarman di Mapolda Metro Jaya.
Untu itu, sambung dia, karena kasus penembakan enam laskar FPI ini Komnas HAM sebagai leading sektornya maka ia meminta agar lembaga negara yang memperjuangkan HAM itu untuk segera meningkatkan pemantauan kasus tewasnya enam laskar FPI dari pemantauan menjadi penyelidikan.
Terkait dengan jalanya pemeriksaan, kata Munarman, sejauh ini penyidik baru mengajukan 10 pertanyaan kepada Habib Rizieq Shihab. Dimana 10 pertanyaan itu masih seputar pembukaan dan belum masuk ke dalam subtansi pemeriksaan termasuk pasal-pasal yang dituduhkan.
"Baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum, baru tahap awal (seputar) identitas, domisili, kira-kira itu," pungkasnya.
Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.