Ini Reaksi Firza Husein soal Kelanjutan Kasus Dugaan Chat Habib Rizieq


Naviri Magazine - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Kepolisian pun diminta kembali melanjutkan penyidikan perkara itu.

Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Firza Husein yang sempat menjadi tersangka pada kasus itu enggan berkomentar terkait dengan putusan PN Jaksel tersebut. Pesan yang disampaikan pada Selasa (29/12/2020) itu hanya dibaca tanpa ada balasan dari Firza Husein.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai keputusan Majelis Hakim PN Jaksel terkait perkara itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus dugaan penyerangan laskar FPI terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada, ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar Aziz.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan aparat kepolisian menghormati putusan tersebut. Kepolisian juga siap melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

“Kami menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” kata Argo terpisah.

Related

News 4616250867313602057

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item