Din Syamsuddin: Indonesia Bangkrut Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
https://www.naviri.org/2020/12/din-syamsuddin-indonesia-bangkrut.html
Naviri Magazine - Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Presidium KAMI Din Syamsuddin prihatin dengan kondisi negara Indonesia. Menurutnya, pemerintah abai dalam menegakan hak-hak warga negara.
Din menyoroti terutama dalam Pasal 28 J UUD 1945 baik ayat 1 yang berbunyi Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Juga ayat 2; Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
“Sekarang ini kita dalam kondisi demokrasi yang semu. Misalnya kita lihat pelaksanaan Pasal 28 J UUD 1945 isinya setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa,” kata Din dalam webinar yang digelar oleh KAMI dan FAPI bertajuk Pelanggaran HAM dan Demokrasi di Era Reformasi.
Akibat dari tidak tegaknya HAM di Indonesia, maka nilai-nilai demokrasi mengalami kemunduran.
”Demokrasi yang terjadi bukan sekadar defisit demokrasi tapi kebangkrutan demokrasi. Indikator selain di atas kertas dapat kita saksikan dan alami betapa kebebasan berpendapat dan kebebasan berekpsresi terpasung di negeri ini. Aktivis kritis yang berangkat dari loyalis, cendikia berhadapan dengan sikap represif aparat,” katanya.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah itu berpendapat, ketidakadilan di negeri ini terutama di bidang hukum menjadi akar permasalahan.
“Masalah di Indonesia yakni adanya ketidakadilan. Terutama dalam penegakan hukum. Inilah yang menjadi kendala dan masalah sehingga menghambat Indonesia untuk maju seperti cita-cita nasional dalam pembukaam UUD 45 yang disampaikan founding fathers,” katanya.
“Inkonstitusional bertemu dengan arogamsi kekuasaan. Seperti yang kita lihat, bukan hanya penahanan aktivis tapi pembantaian atau pembunuhan terhadap warga negara. Ini adalah tindakan inkonstitusional.
“Dari situlah KAMI dan elemen pendukung, elemen masyarakat madani cinta keadilan kedaulatan perlu berjuang untuk kedaulatan dan meluruskan kiblat bangsa inilah sikap KAMI senagaimana sikap kami pada 18 Agustus 2020 lalu,” kata Din.