Datangi Bareskrim, Istri Ustadz Maaher Minta Maaf ke Habib Luthfi


Naviri Magazine - Iqlima Ayu, Istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta suaminya ditangguhkan penahanannya.

Dalam kesempatan itu juga, Iqlima Ayu juga memohon maaf kepada Habib Luthfi atas sikap khilaf suaminya. Oleh sebab itu, Ia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah memberikan jaminan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," kata Iqlima Ayu di Gedung Bareskrim Polri.

Selain Istri, pengajuan penangguhan penahanan itu diklaim juga dilakukan oleh sembilan orang Kiai. Mereka adalah, Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, iIai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.

"Tentang penangguhan penahanan yang kami buat itu kami serahkan sepenuhnya kepada Yth bapak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis jadi kami sebagai warga negara Indonesia tidak akan mengintervensi kami serahkan semua pada proses hukum. Kami hanya Munajat kepada Allah mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini ternyata punya anak kecil dua," ujar Ketum Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofi'i Mukhlis saat mendampingi Istri Maaher.

Rofi'i menjelaskan, alasan pengajuan penangguhan penahanan ini lantaran, adanya pengakuan dari Maaher yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Alasannya pertama saya pernah wawancara langsung Ustaz Maaher semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Maka saya ingin memulai Negara Indonesia ini kan besar dari bebagai golongan. Kalau saya sebagai wakil santri NU itu tidak memulai membangun Ukhuwah Islamiyah itu kapan lagi gitu," paparnya.

Sekadar diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Ustadz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. 

Related

News 8024217090339768232

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item