Dari OTT Korupsi Bansos, KPK Amankan 7 Koper dan 3 Ransel Berisi Uang 14,5 Miliar
https://www.naviri.org/2020/12/dari-ott-korupsi-bansos-kpk-amankan-7.html
Naviri Magazine - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 14,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya mengamankan enam orang saat OTT pada Sabtu dinihari (5/12) di sejumlah tempat di Jakarta.
Keenam orang yang diamankan ialah, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Wan Guntar (WG) selaku Direktur PT Tiga Pilar Argro Utama (TPAU), Ardian I M (AIM) selaku swasta.
Selanjutnya, Harry Sidabuke (HS) selaku swasta, Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos, dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.
"Pada tanggal 4 Desember 2020, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB (Mensos Juliari P Batubara),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN selaku orang kepercayaan JPB," sambung Firli.
Penyerahan uang tersebut, kata Firli, direncanakan dilakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Uang yang akan diserahkan tersebut sebelumnya disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.
"Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Firli.
Dari hasil tangkap tersebut, ditemukan uang dengan pecahan uang rupiah dan mata uang asing masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, 171.085 dolar AS atau setara Rp 2,420 miliar dan sekitar 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp 243 juta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Sebagai pihak penerima uang KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono (AW) sebagai tersangka.
Sedangkan tersangka pihak pemberi uang adalah Ardian I. M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta.