Bareskrim Polri Tetapkan Rehan Qadri sebagai Tersangka, Karena Lantunkan Azan ‘Hayya Alal Jihad’
https://www.naviri.org/2020/12/bareskrim-polri-tetapkan-rehan-qadri.html
Naviri Magazine - SY Muhammad (22) alias Rehan Al Qadri ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan SARA oleh Bareskrim Polri. Rehan ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap karena melantunkan azan ‘hayya alal jihad’.
“Iya, tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku diantaranya handphone, kemeja, dan peci putih yang digunakan saat membuat konten video azan ‘hayya alal jihad’.
“Barang bukti 1 buah handphone berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, 1 sarung kain,” kata Argo pagi tadi.
Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.
Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.