Perusahaan Asuransi Milik Sandiaga Uno Ditutup OJK
https://www.naviri.org/2020/11/perusahaan-asuransi-milik-sandiaga-uno.html
Naviri Magazine - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Recapital milik pengusaha Sandiaga Uno dan Rosan Roeslani. Keputusan tersebut ditandatangi oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini pada 19 Oktober 2020.
Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 16 Oktober 2020 Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020.
Adapun PT Asuransi Recapital dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum, serta diwajibkan untuk:
a. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Recapital;
b. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;
c. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi; dan
d. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.
Pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital sebagai Perusahaan Asuransi Umum dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Sanksi PKU dikenakan kepada PT Asuransi Recapital karena pelanggaran atas ketentuan tingkat solvabilitas minimum.
Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Recapital.