Habib Rizieq Disebut Sempat Terseret Kasus Dana Ilegal di Arab Saudi

Habib Rizieq Disebut Sempat Terseret Kasus Dana Ilegal di Arab Saudi

Naviri Magazine - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beberapa waktu lalu sempat dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi lantaran terjerat kasus pidana. 

Rizieq, kata Mahfud, terjerat kasus dugaan pengumpulan dana ilegal dan kegiatan-kegiatan politik di Arab Saudi secara ilegal. 

"Sehingga itu dicekal," kata Mahfud dalam wawancara bersama Ade Armando yang diunggah di channel YouTube Cokro TV.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengklarifikasi bahwa pencekalan terhadap Rizieq hingga tertahan selama kurang lebih tiga tahun di Arab Saudi memang bukan dilakukan pemerintah Indonesia. Sepenuhnya hal itu merupakan urusan Rizieq dengan Pemerintah Arab. 

Setelah bergulir cukup lama pihak Rizieq kemudian mengurus perkara tersebut. Setelah itu Pemerintah Arab mencabut status pidana terhadap Rizieq ini lantaran tak cukup bukti yang menguatkan. 

"Sebulan atau tiga minggu lalu Arab sudah mencabut itu, bahwa itu enggak cukup bukti, oleh sebab itu kasusnya dicabut sehingga dia tidak jadi tersangka atau orang yang lakukan pelanggaran," katanya. 

Mahfud kemudian bercerita alasan Rizieq disangka melakukan pengumpulan dana ilegal. Hal ini sebenarnya terjadi juga atas kebiasaan masyarakat Indonesia yang kerap memberi dana kepada seseorang setelah menggelar kegiatan. 

"Nah, dia ada yang laporkan, dicatat, diberi garis merah dia lakukan penghimpunan uang ilegal untuk kegiatan politik," katanya. 

Rizieq dipastikan akan pulang ke Indonesia pada 10 November mendatang. Kabar kepulangannya ini juga langsung dia umumkan melalui channel Youtube Front TV. 

Mahfud juga mengomentari soal kepulangan Rizieq. Secara terang-terangan dia menyebut Rizieq pulang karena sebenarnya hendak dideportasi oleh Pemerintah Arab. Namun dia segera mengurus berbagai permasalahannya di sana karena ingin pulang terhormat bukan dalam bentuk deportasi. 

Menanggapi, pernyataan Mahfud, pengacara Rizieq Shihab Sugito Atmopawiro membantahnya. Menurut Sugito, keterangan Mahfud tersebut mengada-ada.

"Enggak ada kasus pengumpulan dana ilegal, mungkin pak Mahfud salah menerima informasi," kata Sugito.

Related

News 6385057307710713597

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item