Viral, Polisi Joget Dangdut Saat Pandemi Kena Denda Rp 100 Ribu
https://www.naviri.org/2020/10/viral-polisi-joget-dangdut-saat-pandemi.html
Naviri Magazine - Sebanyak 15 anggota Satlantas Polres Pasuruan Jawa Timur, yang terlibat aksi joget dangdut di tengah pandemi Covid-19, telah menjalani sidang disiplin. Mereka dinyatakan bersalah dan masing-masing dihukum membayar denda sebesar Rp100 ribu.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, mengatakan sidang sendiri digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu siang lalu.
"Hasilnya ya untuk vonisnya didenda Rp100 ribu karena terbukti melanggar protokol kesehatan," kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, saat dikonfirmasi.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Perda Jatim No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Melanggar Perda Jatim No 2 tahun 2020. Yang pasti dilanggar seperti tidak menjaga jarak dan juga ada beberapa yang tidak bermasker," katanya.
Penindakan ini, kata dia, adalah bukti bahwa Pemkab Pasuruan tidak pandang bulu. Dalam hal ini, siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak secara tegas.
"Ini bukti bahwa Pemkab Pasuruan tidak main-main, tidak pandang bulu walaupun denda yang dibayarkan tersebut dengan rincian vonis biaya perkara Rp1000 dan denda Rp99 ribu," katanya.
Selain denda administratif, Bakti menyebut bahwa anggota Polres Pasuruan juga akan mendapatkan sanksi sendiri dari pimpinan satuannya, yakni dari Kapolres Pasuruan.
"Informasinya nanti juga akan mendapatkan sanksi dari Polres berupa kerja sosial membersihkan Taman Makam Pahlawan," pungkasnya.
Video aksi joget dangdut mereka, sebelumnya beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 29 detik itu nampak sejumlah polisi sedang asyik berjoget dengan dua orang penyanyi perempuan.
Terlihat sebagian polisi masih mengenakan masker, namun sebagian lainnya tidak. Nampak juga tulisan 'Malam Keakraban Keluarga Besar Satlantas Polres Pasuruan'.