Terkendala Pulang, Refly Harun Minta Pemerintah Tanggung Denda Rp 110 Juta Habib Rizieq
https://www.naviri.org/2020/10/terkendala-pulang-refly-harun-minta.html
Naviri Magazine - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut angkat bicara terkait beredarnya video singkat dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Video berdurasi satu setengah menit itu berisi pernyataan Habib Rizieq yang berjanji segera pulang ke Indonesia.
Pada era modern nasional, Refly mengkaji dari sudut hukum tata negara dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, hak setiap warga negara untuk menginjakkan kaki di tanah air tumpah darahnya sehingga pemerintah diminta usahakan kepulangan Habib Rizieq.
"Denda Rp 110 juta kan mudah. Denda milyaran TKW yang terancam hukuman mati saja pemerintah mau talangi, apalagi cuma Rp 110 juta?" kata Refly, dikutip dari pernyataan di kanal Youtube-nya.
Refly menyadari, tindakan itu tidak dilakukan pemerintah karena Habib Rizieq besar pengaruhnya pada politik "kanan" Indonesia. Menurutnya, pemerintah tidak akan menanggung denda karena berasal dari "rahim kanan" akan berkeberatan.
"Politik di Indonesia itu sederhana saja. Ada spektrum kanan, kiri, tengah, agak kanan, agak kiri. Lima spektrum politik di Indonesia," kata dia.
Menurut pengamatan Refly, saat ini yang berkuasa bukanlah spektrum kanan tetapi spektrum kiri. Baginya spektrum kiri diartikan sebagai kubu Islam atau berbasis massa Islam.
"Konteks ini identifikasi partai Islam atau berbasis massa Islam seperti PKS, PKB, PAN, dan kita tahu kepulangan Habub akan berpengaruh pada kontestasi 2024," tegas dia.
Padahal kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia tidak ada halangan dan pemerintah pun tidak boleh melarang Habib untuk pulang. Refly ingatkan, bahwa kewajiban negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.