Serikat Pekerja: Gaji Buruh Tahun 2021 Harus Naik. Kalau Tidak, Situasi Makin Panas
https://www.naviri.org/2020/10/serikat-pekerja-gaji-buruh-tahun-2021.html
Naviri Magazine - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum buruh tahun 2021 sebesar 8 persen.
Jika tidak, Iqbal mengatakan situasi akan semakin memanas, lantaran saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Dimana seiring dengan penolakan itu, buruh juga menyuarakan agar upah minimum 2021 naik.
"Sehingga aksi-aksi akan semakin besar," kata Said Iqbal dalam keteranganya.
Kenaikan upah minimum sebesar 8 persen ini, didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir. Iqbal tak setuju dengan permintaan kalangan pengusaha agar tidak ada kenaikan upah buruh pada 2021 dengan alasan pertumbuhan ekonomi minus.
Alasan minusnya perekonomian menurut Iqbal tidak tepat, karena pada tahun 1998, 1999 dan 2000 dimana saat itu pertumbuhan ekonomi Indonesia minus namun upah buruh tetap naik sekitar 16 persen.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," ungkapnya.
Iqbal berpandagan, jika upah buruh tidak dinaikkan, akan berdampak kepada daya beli masyarakat. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi sehingga berimbas negatif buat perekonomian.