Penghina Moeldoko Ditangkap, Istana: Media Sosial Bukan Tempat Caci Maki
https://www.naviri.org/2020/10/penghina-moeldoko-ditangkap-istana.html
Naviri Magazine - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria, Muhammad Basmi, yang diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di akun Facebook-nya. Pihak KSP mengingatkan, media sosial jangan menjadi sarana untuk mencaci maki.
"Kita sebagai warga negara, kita harus mematuhi hukum dan menghormati media sosial ini jangan jadikan sebagai tempat untuk mencaci maki, nggak boleh menghina. Media sosial ini harus dijadikan sebagai tempat pemahaman yang baik, edukasi yang baik, memberikan edukasi untuk lebih terarah dan mendapatkan nilai positif.
“Jangan sampai media sosial ini menjadi ruang caci maki, harus dieskpresikan untuk nilai positif," kata Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan.
Ade mengatakan aturan memang harus ditegakkan jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana. Menurut dia, aturan harus diterapkan secara objektif.
"Karena regulasi aturan yang mengatur seperti itu kan. Kita bukan bicara subjektivitas tapi objektivitas sebuah peraturan harus dilakukan kalau memenuhi unsur tindakan kriminal atau pidana, bukan persoalan dia pejabat negara atau siapa, nggak lah," ujar Ade.
Muhammad Basmi sebelumnya ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB tadi. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar," kata Listyo kepada wartawan.
Basmi, dilihat dalam unggahannya di Facebook menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, menambahkan.
Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.