Pemerintah Diminta Bijak Bedakan Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian
https://www.naviri.org/2020/10/pemerintah-diminta-bijak-bedakan.html
Naviri Magazine - Pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, diminta untuk lebih bijak dan cermat dalam membedakan kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam UU ITE.
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Alumni Ikatan Mahasiswa Muslim Asal Medan (AL-IMMAM), Muhammad Saifullah yang turut mencermati perkembangan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, termasuk kasus penangkapan para aktivis pro-demokrasi, yakni terhadap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
“Telah mengejutkan nurani kami yang selalu mendukung tegaknya pilar demokrasi di Indonesia,” ujar Muhammad Saifullah melalui surat pernyataan sikap yang diterima media.
Menurut Saifullah, aparat penegak hukum harus mempunyai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan adil sesuai dengan dalih penangkapan keduanya yang disebut melanggar Pasal 14 dan 15 UU KUHP.
“Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia dan hak setiap warga negara Indonesia yang dilindungi juga oleh UUD 1045. Rakyat bebas menyampaikan pendapatnya melalui media apapun yang mereka gunakan sesuai kemampuan,” kata Saifullah.
Pendapat yang disampaikan, kata Saifullah, harus dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian harus dapat dipisahkan. Karena, dua hal tersebut berbeda yang bisa dengan mudah dibedakan.
“Perlu kejernihan dan ketidakberpihakan semua pemangku kepentingan dalam bersikap. Pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus lebih bijak dan cermat dalam membedakan secara jelas antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian sesua peraturan perundang-undangan dalam UU ITE,” jelasnya.
Sehingga, kata Saifullah, aparat penegak hukum tidak terjebak kepada “permainan” pasal karet yang akan memperkeruh iklim demokrasi yang sudah terbangun sangat baik sejak zaman reformasi.
“Kami prihatin yang sedalam-dalamnya atas kondisi demokrasi di negeri ini dan menuntut diselenggarakannya secepat-cepatnya proses hukum dan proses pengadilan yang berlandaskan hukum normatif dan adil bagi para pejuang demokrasi,” terangnya
Selain itu, Saifullah juga meminta agar para aktivis yang ditahan dapat segera mendapatkan hak-haknya seperti mendapat pendampingan pembela hukum dan hak dikunjungi oleh keluarga dan kerabat.
“Kepada para keluarga aktivis yang ditangkap kami mengirimkan doa agar Allah SWT meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, serta memberi kesabaran, ketabahan dan kekuatan hati dalam melalui masa-masa sulit saat ini,” pungkasnya.