PA 212 Tuntut Partai Pendukung Pengesahan UU Cipta Kerja Segera Dibubarkan
https://www.naviri.org/2020/10/pa-212-tuntut-partai-pendukung.html
Naviri Magazine - Front Pembela Islam (FPI) Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan HRS Center mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait polemik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Pernyataan sikap bersama yang dikeluarkan pada Jumat lalu, ditandatangani oleh masing-masing ketua umum ormas tersebut dan juga Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS).
Dalam pernyataan sikapnya, PA 212 cs mendukung berbagai aksi menolak UU Ciptaker yang disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu.
"Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat," bunyi pernyataan sikap PA 212 cs.
Ormas-ormas tersebut juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja," demikian disampaikan PA 212 cs.
Selain itu, PA 212 cs juga menuntut agar partai yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja, dibubarkan.
"Menuntut partai-partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat," tegas PA 212 cs.