Jangan Lupa, Beli Produk dan Jasa Digital di 36 Perusahaan Ini Kena Pajak
https://www.naviri.org/2020/10/jangan-lupa-beli-produk-dan-jasa.html
Naviri Magazine - Bagi masyarakat Indonesia perlu diingat, mulai sekarang membeli produk atau jasa perusahaan internasional berbasis digital di tanah air wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN). Adapun tarif pajaknya ditetapkan 10% dalam setiap transaksi.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020.
Pada beleid ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) PPN atas pembelian barang atau jasa luar negeri oleh konsumen dalam negeri.
Berdasarkan catatan, sudah ada 36 perusahaan yang ditetapkan sebagai wapu PPN 10%. Tugas seluruh perusahaan ini adalah sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN kepada otoritas pajak nasional.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2020, namun waktu pemungutan, pelaporan, dan penyetoran 36 perusahaan ini berbeda. Ada yang mulai September, Oktober, dan November.
Khusus yang mulai menyetorkan PPN terhitung bulan Agustus ada enam perusahaan yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Untuk bulan September ada 10 perusahaan, yaitu Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Untuk bulan Oktober ada 12 perusahaan yaitu LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.
Sedangkan untuk bulan November ada delapan perusahaan yaitu Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd; GitHub, Inc; Microsoft Corporation; Microsoft Regional Sales Pte. Ltd; UCWeb Singapore Pte. Ltd; To The New Pte. Ltd; Coda Payments Pte. Ltd; dan Nexmo Inc.
Otoritas pajak nasional sudah menerima setoran pajak pertambahan nilai sebesar Rp 97 miliar. Setoran tersebut berasal dari perusahaan digital berbasis internasional yang ditetapkan sebagai wapu terhadap transaksi atas barang atau produk dan jasa digital dari luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan setoran PPN sebesar Rp 97 miliar ini berasal dari enam perusahaan internasional yang masuk dalam gelombang pertama.
"Untuk gelombang pertama, 6 entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama bulan Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp 97 miliar," kata Hestu.