Fadli Zon Bela Anak-anak STM yang Ikut Demo: Jangan Diintimidasi, Mereka Juga Punya Hak



Naviri Magazine - Anggota DPR RI Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, tidak pantas aparat pemerintah membuat stigma negatif kepada pelajar yang ikut dalam aksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja. Apalagi sampai mengancam ‘blacklist’ SKCK (Surat Keterangan Cukup Kelakuan) dari pihak kepolisian.

Fadli menilai ancaman blacklist SKCK bagi pelajar merupakan bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi bahkan hak azasi manusia (HAM).
 
“Polisi tidak bisa dan tidak boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, karena memang tidak ada satu undang-undang pun yg melarangnya. Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Fadli Zon lewat keterangan tertulis.

Fadli mengatakan, Undang-undang perlindungan anak tidak melarang anak-anak ikut dalam demonstrasi dan perkembangan politik tanah air. Yang dilarang hanya dieksploitasi anak.

“Kalau mereka dieksploitasi, seperti dibayar, atau sejenisnya, ini yang dilarang undang-undang. Kalau ikut karena kesadarannya sendiri, aparat pemerintah tak boleh menghalang-halangi mereka,” ujar Fadli Zon.

Lagi pula, Fadli Zon melanjutkan, anak-anak SMA dan STM yang ikut dalam demonstrasi bukan anak-anak kemarin sore. Bahkan sejak zaman Belanda, para pelajar setingkat SMA sudah terlibat dalam berbagai aksi politik. 

Begitu juga yang terjadi pada tahun 1966, atau 1998, para pelajar kita dengan kesadarannya sendiri sudah biasa turun ke jalan. Pada usia itu, mereka memang sudah melek politik.

“Jadi, kalau ada orang yang meragukan atau mengecilkan kesadaran politik anak-anak SMA dan STM, orang itu pastilah buta sejarah,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Fadli juga mengaku cukup heran dengan surat edaran dari Dirjen Dikti kepada seluruh kampus agar melarang mahasiswa untuk turun jalan dalam aksi penolakan Omnibus Law. Dia menilai, Kementerian Pendidikan telah melanggar batas kewenangannya.

“Surat semacam itu harus dikecam, karena merupakan bentuk intervensi terhadap hak-hak politik dan kewargaan yg dimiliki para mahasiswa. Surat semacam itu adalah preseden buruk. Kemendikbud menurut saya, telah melanggar batas kewenangannya,” tegas Fadli.

Related

News 400627539342150206

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item