Diintimidasi Penagih Utang Pinjol Ilegal, Apakah Bisa Lapor Polisi?
https://www.naviri.org/2020/10/diintimidasi-penagih-utang-pinjol.html
Naviri Magazine - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih berkeliaran hingga saat ini. Penagihan menggunakan ancaman dan intimidasi juga masih dilakukan. Misalnya dengan mengirimkan foto diri hingga kata-kata tidak senonoh ke kontak yang ada di handphone nasabah.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika ada nasabah yang mendapatkan perlakuan tersebut, maka nasabah bisa melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami mendorong agar segera lapor ke polisi, agar dilakukan proses hukum," kata Tongam saat dihubungi.
Dia meminta agar masyarakat tidak mengakses fintech ilegal supaya tidak terjadi ancaman saat penagihan.
"Kami juga prihatin melihat kejadian seperti ini berulang-ulang. Fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat, tapi masih ada saja masyarakat yang mengakses," jelasnya.
Menurut Tongam jika masyarakat ingin meminjam uang secara online, bisa meminjam ke fintech lending yang terdaftar di OJK dan daftarnya ada di ojk.go.id.
"Masyarakat juga kalau mau pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan sistem gali lubang tutup lubang," imbuh dia.
Menurut Tongam, pinjaman juga bisa digunakan untuk kegiatan yang produktif. "Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya," jelasya. Satgas juga telah memblokir ratusan entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani dan diblokir.
Namun fintech-fintech tersebut terus muncul dengan nama yang baru dan pelaku yang sama.
"Untuk itu, kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas fintech lending ilegal ini," kata dia.