Babak Baru Persoalan Geprek Bensu: Merek Dihapus, Kedua Pihak Tak Bisa Pakai Lagi
https://www.naviri.org/2020/10/babak-baru-persoalan-geprek-bensu-merek.html
Naviri Magazine - Masalah merek Geprek Bensu dan I Am Geprek memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan pihak Benny Sujono selaku pemilik merek I Am Geprek Bensu. Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu.
Kini pihak Benny Sujono justru menghadapi kasus baru setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan (SK). Dalam SK tersebut, kedua merek tersebut dihapus dari daftar nama merek.
Dengan begitu, pihak Benny Sujono maupun Ruben Samuel Onsu pun tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut.
Eddie Kusuma selaku kuasa hukum Benny Sujono akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual atas keputusan tersebut. Saat ini dirinya masih menunggu pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait keputusan penghapusan merek tersebut.
"Saya nunggu 2-3 hari ini. Saya menunggu reaksi ubah atau nggak. Kan saya lapor ke Menteri dan irjennya. Kalau tidak ada tindakan, minggu depan saya tempuh jalur hukum. Pak dirjennya saya gugat, saya laporkan dia melawan hukum," kata Eddie Jakarta.
Dia menilai penerbitan surat keputusan untuk menghapus merek I Am Geprek Bensu merupakan perbuatan melanggar hukum. Sebab, keputusan tersebut tidak berlandaskan atas putusan MA.
Dia menjelaskan penghapusan sebuah merek dari daftar nama merek harus dikaji terlebih dahulu. Eddie menjelaskan sebuah merek bisa dihapus jika terbukti melanggar ideologi, undang-undang, susila, bahkan agama.
"Jadi yang namanya Dirjen HKI semena-mena, sesuka hati dia menghapus merek saya dari daftar merek Indonesia," ujarnya.
Eddie mengklaim masalah penghapusan nama ini juga sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ombudsman RI, hingga Komisi III DPR RI.
"Kenapa saya lapor ke Presiden, supaya Presiden tahu bahwa eselon kita melanggar hukum," ungkapnya.
Menanggapi itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan penghapusan merek Geprek Bensu dari daftar nama resmi berlandasan hukum yang jelas.
Dia bilang, penghapusan tersebut berlandaskan putusan MA dan Komisi Banding.
"Kalau MA itu kan mengalahkan Ruben Onsu, Komisi Banding menghapus punya Benny Sujono. Kalau nggak salah tidak menghapus semuanya kok, merek yang lain masih ada, kecuali restoran doang," kata Freddy.
Dia pun siap menghadapi gugatan hukum yang akan ditempuh pihak Benny Sujono. Bahkan dirinya siap menjalankan putusan jika dalam persidangan ke depan pihak Benny Sujono diputuskan menang.
"Iya nggak apa-apa, di PTUN-kan saja, nanti kalau seandainya menang, ya sudah, kita daftarkan lagi. Saya tidak ngotot begini-begini," jelasnya.
Sementara itu, dari pihak Ruben Onsu belum memberikan tanggapan terkait putusan MA ini. pun sudah menghubungi kuasa hukum Ruben Onsu tapi belum memberikan jawaban apa-apa.