Anggota DPR Menjelaskan Kronologi UU Cipta Kerja: Itu Inisiatif dari Pemerintah
https://www.naviri.org/2020/10/anggota-dpr-menjelaskan-kronologi-uu.html
Naviri Magazine - Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja oleh DPR RI bersama pemerintah menuai polemik. Lalu bagaimana kronologi pembahasan UU yang hingga kini menuai kecaman?
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menjelaskan kronologi pembahasan UU Cipta Kerja ini. UU Cipta Kerja merupakan inisiatif dari pemerintah.
"RUU Ciptaker dalam bentuk omnibus law ini adalah merupakan hak inisiatif dari pemerintah. RUU ini dikirim oleh pemerintah ke DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020," kata Guspardi dalam keterangan tertulis.
Menurut Guspardi, hanya dua fraksi yang menolak UU Cipta Kerja selama pembahasan. Dua fraksi itu adalah Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.
"Baik pada tingkat pertama dan kedua fraksi yang menolak RUU Cipta Kerja untuk dijadikan sebagai undang-undang adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS," ujarnya.
Menyikapi banyaknya muncul opini, persepsi, pendapat dan tudingan yang disampaikan oleh banyak pengamat dan masyarakat luas kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibuslaw DPR RI terhadap proses pelaksanaan pembahasan RUU tersebut dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi, tidak transparan, di ruang gelap dan di hotel yang disampaikan secara vulgar diberbagai media elektronik, cetak dan medsos.
Untuk itu saya sebagai salah seorang anggota Panja RUU Omnisbuslaw Cipta Kerja yang diamanahkan oleh fraksi saya yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) untuk ikut melakukan pembahasan RUU ini perlu meluruskan dan melakukan klarifikasi terhadap masalah tersebut.
RUU Ciptaker dalam bentuk omnibus law ini adalah merupakan hak inisiatif dari pemerintah. RUU ini dikirim oleh pemerintah ke DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020.
Sesuai mekanisme yang berlaku, maka Bamus (Badan Musyawarah) DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut.
Pada tanggal 20 April 2020 terbentuk lah Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dalam bentuk Omnibuslaw. Pada saat itu resmi lah Panja melakukan pembahasan.
Sebelum Panja terbentuk Pimpinan Baleg meminta kepada Kapoksi (ketua kelompok fraksi) untuk mengirimkan anggotanya guna dimasukkan menjadi anggota Panja yang jumlah anggotanya bersifat proporsional sesuai jumlah anggota dari masing-masing kapoksi.
Ketika akan dilakukan pembahasan hanya fraksi Demokrat yang tidak mau ikut dalam pembahasan dengan alasan pandemi covid 19. Tetapi menjelang di penghujung pembahasan kira-kira satu setengah bulan menjelang berakhir pembahasan mereka (Demokrat) ikut terlibat terhadap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Adapun langkah pertama yang dilaksanakan Panja dalam pembahasan RUU ini adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai lapisan masyarakat
Setelah RDPU dilaksanakan barulah Panja mengadakan rapat pembahasan RUU ini dengan pihak pemerintah. Panja dalam melaksanakan pembahasan Pimpinan Panja meminta kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk mengirimkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) ke Pimpinan Panja guna untuk dibahas, didiskusikan dan disinkronisasikan serta diambil kesepakatan dan keputusan oleh fraksi-fraksi bersama pihak pemerintah.
Setelah DIM ini disisir, dibahas, disinkronisasikan dan disepakati lalu diputuskan DIM tersebut pasal demi pasal dan ayat demi ayat sampai dengan DIM yang terakhir.
DIM-DIM yang diputuskan satu demi satu tersebut "tidak ada satupun yang dilakukan secara voting" tetapi dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat.
Setelah Panja bersama Pemerintah menyelesaikan tugasnya terhadap pembahasan RUU tersebut. Pimpinan beserta anggota Panja menyepakati untuk membentuk Tim Perumus yang tugasnya adalah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap pembahasan yang sudah disepakati.
Tim Perumus dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh merubah atau mengganti substansi yang sudah disepakati. Hasil yang sudah dikerjakan Timmus dilaporkan kembali kepada Panja.
Setelah Panja menyepakati hasil laporan Timmus lalu Panja menyampaikan semua hasil pembahasan RUU ini kepada pleno Baleg dan masing- masing fraksi di Badan Legislasi diminta untuk menyampaikan pandangan mini fraksinya.
Dengan penyampaian mini fraksi berarti DPR sudah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada tingkat pertama dan itu dilakukan pada Sabtu, 3/10/2020.
Pada tanggal 5 Oktober 2020 dilaksanakan Sidang Paripurna yang merupakan pembahasan tingkat kedua.
Baik pada tingkat pertama dan kedua fraksi yang menolak RUU Cipta kerja untuk dijadikan sebagai Undang-Undang adalah fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Pembahasan RUU Cipta kerja ini pada umumnya dilakukan di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR dan dilaksanakan pada siang hari. Namun demikian pada masa reses Panja juga melaksanakan pembahasan RUU ini atas izin pimpinan DPR dan itu dibenarkan dan diatur dalam tatib.
Selain itu juga perlu disampaikan bahwa pada menjelang akhir pembahasan juga ada pembahasan dilaksanakan pada malam hari, 3 atau 4 hari dilakukan di hotel.
Dalam pembahasan RUU Cipta kerja ini setiap dimulai rapat, Pimpinan Panja tidak pernah lupa menyampaikan bahwa pembahasan RUU Ini terbuka untuk umum dan bisa diakses lewat TV Parlemen dan website DPR RI.
Demikian sekelumit perjalanan Panja RUU omnibus law Cipta Kerja. Mohon maaf atas segala kekurangan dan kealpaan dalam mengemban amanah yang diberikan.