Akhirnya Terungkap Siapa Pendaftar Pertama Kali Merek Bensu: Bukan Ruben Onsu atau Benny Sujono
https://www.naviri.org/2020/10/akhirnya-terungkap-siapa-pendaftar.html
Naviri Magazine - Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menilai nama Bensu tidak bisa dimiliki oleh pihak Ruben Onsu dan Benny Sujono. Pasalnya, nama merek Bensu sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh pemilik restoran bengkel susu (Bensu) yang berlokasi di Bandung.
Dia pun mengaku penerbitan merek Geprek Bensu dilakukan berdasarkan tim pemeriksa dengan catatan kedua belah pihak tidak meributkan sebuah merek tersebut. Melainkan tetap menjalankan usaha masing-masing dan menyerahkan sepenuhnya pada pasar.
"Kasus ini seharusnya Bensu mau Ayam Geprek dan I Am Geprek ditolak. Jadi yang dilindungi itu merek Bensu. Sebenarnya merek Bensu ada, ada restoran di Bandung. Cuma anak buah saya ya sudah masa lalu, selesai," kata Freddy saat dihubungi.
Dia menceritakan kasus merek Geprek Bensu ini sama seperti kasus yang menimpa Ayam Suharti, Polo, dan rumah makan Sederhana. Berawal dari usaha bersama namun seiring waktu berjalan terpisah.
Freddy menjelaskan, merek-merek tersebut bisa berjalan sampai sekarang karena para pihaknya memilih untuk menyerahkan kepada pasar mengenai bisnis yang dijalankan.
"Karena mereka mau mendengar ya sudah nanti kompetisinya di pasar saja. Polo juga sama begitu. Saya bilang ngapain ribut, anda dulu berbisnis ya sudah tidak usah ke pengadilan dan berbisnis saja di pasar. Sederhana juga sama. Bensu juga sama begitu, nggak usah ribut tapi ternyata ribut. Saya nggak keluarin pendaftarannya tapi pada akhirnya ada sesuatu ya sudah saya panggil saya keluarin pada hari yang sama tapi jangan ribut," jelasnya.
Freddy mengatakan, penerbitan nama merek Geprek Bensu pada akhirnya karena kesepakatan agar kedua belah pihak tetap menjalankan usaha dan menyerahkan pada persaingan pasar. Penerbitan merek Geprek Bensu baik dari pihak Ruben Onsu dan Benny Sujono pun secara bersamaan di hari yang sama.
Bahkan dirinya sudah melakukan mediasi kedua belah pihak dan menjelaskan agar keduanya tetap bisa menggunakan merek Geprek Bensu. Sampai akhirnya terbit putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pihak Ruben Onsu kalah dalam persidangan.
Dengan adanya putusan MA maka Freddy memutuskan untuk mencoret merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu dari daftar nama. Sementara penghapusan merek Geprek Bensu milik Benny Sujono berdasarkan komisi banding. Dengan begitu, merek Bensu yang sah tetap dimiliki oleh restoran Bengkel Susu yang berada di Bandung.
"Iya, artinya sekarang sudah tidak ada yang punya," katanya.
Dengan keputusan tersebut, Freddy mengaku siap menghadapi rencana pihak Benny Sujono yang ingin menempuh jalur hukum. Dirinya bahkan siap mendaftarkan lagi Geprek Bensu milik Benny Sujono jika pada persidangan nanti terbukti menang.
Dirinya pun siap menerima semua konsekuensinya atas keputusan yang diterbitkan pada kasus merek Geprek Bensu ini.
"Iya nggak apa-apa, di PTUN saja, nanti kalau seandainya menang ya sudah kita daftarkan lagi. Saya tidak ngotot begini-begini," ungkapnya.