Ada Pasal Omnibus Law Cipta Kerja yang Berubah, YLBHI: Ada Kepentingan Jahat
https://www.naviri.org/2020/10/ada-pasal-omnibus-law-cipta-kerja-yang.html
Naviri Magazine - Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aditya Bagus Santoso perubahan pasal dalam omnibus law UU Cipta Kerja menunjukkan ada kepentingan jahat.
“Dengan perubahan yang berulang kali, bahkan setelah ketok palu, saya pikir sudah jelas ada kejanggalan dan kepentingan jahat beberapa kelompok dalam UU ini,” ujar Aditya.
Aditya memprediksi UU Cipta Kerja ini akan menimbulkan berbagai permasalahan ketika nanti sudah diundangkan. Ia menduga akan bermunculan banyak tafsir yang berbeda dan saling tumpang tindih.
Sanksi administratif, dia mencontohkan, diatur secara rinci di beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja. Namun ada juga pasal-pasal yang tak merinci sanksi administratif dan menyerahkan pengaturannya dalam peraturan pemerintah.
Salah satu pasal yang berubah adalah Pasal 49A pada Pasal 19 angka 10 Undang-undang Cipta Kerja. Pasal itu mengatur tentang sanksi administratif bagi orang yang memanfaatkan ruang laut tanpa perizinan berusaha secara menetap.
Dalam naskah UU Cipta Kerja versi 905 halaman yang beredar 5 Oktober, pada Pasal 49A ayat (1) huruf d tertulis ‘pembongkaran bangunan’.
Namun, norma ini dihapus dalam naskah versi 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo. Sebagai gantinya, tertulis ‘pencabutan Perizinan Berusaha’. Ada pula tambahan norma baru pada poin e yang berbunyi ‘pembatalan Perizinan Berusaha’.