Ini Alasan Polisi Butuh Setahun untuk Tangkap Tersangka Pelaku Pemerkosaan di Bintaro

Ini Alasan Polisi Butuh Setahun untuk Tangkap Tersangka Pelaku Pemerkosaan di Bintaro, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Polisi menyebutkan, lamanya pengusutan dan penangkapan RI, tersangka pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan, karena butuh waktu untuk mengindentifikasi pelaku.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono menjelaskan, selama proses penyelidikan, korban dan saksi yang diperiksa tidak ada yang mengenal atau mengetahui identitas pelaku.

Hal tersebut menyulitkan polisi untuk memastikan apakah seseorang yang terekam dalam barang bukti rekaman CCTV adalah pelaku pemerkosa terhadap korban.

"Untuk itu kami butuh proses untuk membuktikan dan mengindetifikasi indentitas dari pelaku ini," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan.

Selain itu, pelacakan melalui media sosial pun sulit dilakukan meskipun RI sempat mengirimkan pesan bernada ancaman kepada korban.

Menurut Muharam, pelaku kerap berganti-ganti akun media sosial ketika beberapa kali mengirim pesan kepada korban.

"Ya jadi berganti-ganti akun, maka dari itu kita butuh waktu untuk melakukan tracing akun-akun tersebut," ungkapnya.

"Jangan sampai nanti kami mengamankan orang, namun kami tidak bisa membuktikan kalau memang yang bersangkutan lah yang melakukan," ujar dia.

Polisi pun sulit menangkap RI  karena pihak keluarganya berupaya menyembunyikan keberadaan pelaku.

"Memang kita ada sedikit kesulitan dalam mengamankan pelaku karena keluarganya berusaha untuk menyembunyikan," ungkapnya.

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 13 Agustus 2019. Setelah hampir setahun, dia kemudian ditangkap polisi di kawasan Parigi, Pondok Aren.

Penangkapan itu terjadi itu tak lama setelah korbannya akhirnya memberanikan diri untuk membagikan kisahnya di media sosial karena kasusnya tak kunjung mendapat titik terang dari polisi.

Kisah korban itu menjadi perhatian publik. Korban menyatakan tidak kenal pelaku dan tidak pernah bertemu dengannya.

Namun dia kemudian mengenali tersangka dalam rekaman CCTV kawasan tempat tinggalnya. Dari penelusurannya, dia mengetahui nama tersangka dan kawasan tempat tinggalnya.

RI kini dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Related

News 4828881697185192604

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item